Apa landasan hukum mengenai status kewarganegaraan Indonesia
Apa landasan hukum mengenai status kewarganegaraan Indonesia?
Jawab:
Landasan hukum yang mengatur mengenai kewarganegaraan Indonesia yaitu Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2006.
Pada UU tersebut menjelaskan mengenai orang-orang yang termasuk sebagai warga negara Indonesia taua WNI, di antaranya:
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah antara ibu dan ayah warga negara Indonesia.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah seorang WNI dan ibu warga negara asing (WNA) ataupun sebaliknya.
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya adalah WNI.
- Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Apa landasan hukum mengenai status kewarganegaraan Indonesia"