Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengangkatan B.J. Habibie sebagai presiden Republik Indonesia yang ketiga menimbulkan kontroversi di

Pengangkatan B.J. Habibie sebagai presiden Republik Indonesia yang ketiga menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. Ada sebagian masyarakat yang menilai hal itu konstitusional, dan ada juga sebagian masyarakat yang menilai inkonstitusional. Kemukakan dasar yang menyata kan bahwa B.J. Habibie menjadi presiden adalah inkonstitusional!

Jawab:

Dasar yang menyatakan bahwa B.J. Habibie menjadi presiden adalah inkonstitusional yaitu pasal 9 UUD 1945 yang menyatakan bahwa:

”Sebelum presiden memangku jabatan, maka presiden harus mengucapkan sumpah dan janji di depan MPR atau DPR”.

B.J. Habibie tidak melakukan hal tersebut. B.J. Habibie mengucapkan sumpah dan janji di depan Mahkamah Agung dan personel MPR dan DPR yang bukan bersifat kenegaraan.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Pengangkatan B.J. Habibie sebagai presiden Republik Indonesia yang ketiga menimbulkan kontroversi di"