Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Indonesia menganut asas desentralisasi sesuai dengan bunyi pasal 18 UUD 1945 yang berbunyi "Negara

Indonesia menganut asas desentralisasi sesuai dengan bunyi pasal 18 UUD 1945 yang berbunyi "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang". Pernyataan tersebut terdapat dalam ayat ….

    A.   (1)

    B.    (2)

    C.    (3)

    D.   (4)

    E.    (5)

Pembahasan:

Indonesia menganut asas desentralisasi sesuai dengan bunyi pasal 18 UUD 1945 yang berbunyi "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang". Pernyataan tersebut terdapat dalam ayat  (1).

Jawaban : A

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Indonesia menganut asas desentralisasi sesuai dengan bunyi pasal 18 UUD 1945 yang berbunyi "Negara"