Indonesia menganut asas desentralisasi sesuai dengan bunyi pasal 18 UUD 1945 yang berbunyi "Negara
Indonesia menganut asas desentralisasi sesuai dengan bunyi pasal 18 UUD 1945 yang berbunyi "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang". Pernyataan tersebut terdapat dalam ayat ….
A. (1)
B. (2)
C. (3)
D. (4)
E. (5)
Pembahasan:
Indonesia menganut asas desentralisasi sesuai dengan bunyi pasal 18 UUD 1945 yang berbunyi "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang". Pernyataan tersebut terdapat dalam ayat (1).
Jawaban : A
Post a Comment for "Indonesia menganut asas desentralisasi sesuai dengan bunyi pasal 18 UUD 1945 yang berbunyi "Negara"