Jelaskan isi pasal 105 UU No. 35 Tahun 2009
Jelaskan isi pasal 105 UU No. 35 Tahun 2009!
Jawab:\
Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Jelaskan isi pasal 105 UU No. 35 Tahun 2009"