Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan ketentuan
Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan ketentuan tentang kewajiban warga negara, kewajiban yang dimaksud pada pasal tersebut adalah kewajiban warga negara dalam hal ….
A. menjunjung hukum dan pemerintahan
B. mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak
C. mengeluarkan pikiran, baik secara lisan maupun tulisan
D. memperoleh informasi untuk mengembangkan diri pribadi
E. mengadakan perkumpulan dan berorganisasi atau berserikat
Pembahasan:
Bunyi pasal 27 Ayat (1) "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Jadi kewajiban yang dimaksud pada pasal tersebut adalah kewajiban warga negara dalam hal menjunjung hukum dan pemerintahan.
Jawaban: A
Post a Comment for "Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan ketentuan"