Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tuliskan pengertian pajak menurut Prof. S.I. Djajadiningrat

Tuliskan pengertian pajak menurut Prof. S.I. Djajadiningrat!

Jawab:

Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian daripada kekayaan kepada negara disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa balik dari negara secara langsung untuk memelihara kesejahteraan umum.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Tuliskan pengertian pajak menurut Prof. S.I. Djajadiningrat"