Talak yang tidak boleh dirujuk lagi, tetapi mantan istri boleh dinikahi kembali dengan akad dan mas kawin
Talak yang tidak boleh dirujuk lagi, tetapi mantan istri boleh dinikahi kembali dengan akad dan mas kawin baru dan perempuan itu tidak harus kawin dengan suami lain disebut .....
A. Talak bain
B. Talak bain sugro
C. Talak dua
D. Talak raj’i
E. Talak bain kubro
Pembahasan:
Talak yang tidak boleh dirujuk lagi, tetapi mantan istri boleh dinikahi kembali dengan akad dan mas kawin baru dan perempuan itu tidak harus kawin dengan suami lain disebut talak bain.
Jawaban: A
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Talak yang tidak boleh dirujuk lagi, tetapi mantan istri boleh dinikahi kembali dengan akad dan mas kawin"