Menurut ilmu faraidh, ahli waris berikut ini yang berhak mendapatkan bagian 1/8 (seperdelapan) dari
Menurut ilmu faraidh, ahli waris berikut ini yang berhak mendapatkan bagian 1/8 (seperdelapan) dari harta pusaka adalah ….
A. Anak perempuan tunggal dan suami, jika istri tidak punya anak
B. Suami jika istri mempunyai anak, dan istri jika suami tidak punya anak
C. Istri yang ditinggal mati suami, apabila suami memiliki anak
D. Dua anak perempuan dan atau dua saudara perempuan
E. Ibu jika tidak ada anak atau cucu dan saudara seibu.
Pembahasan:
Menurut ilmu faraidh, ahli waris berikut ini yang berhak mendapatkan bagian 1/8 (seperdelapan) dari harta pusaka adalah istri yang ditinggal mati suami, apabila suami memiliki anak.
Post a Comment for "Menurut ilmu faraidh, ahli waris berikut ini yang berhak mendapatkan bagian 1/8 (seperdelapan) dari "