Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Identifikasikan ciri-ciri perum

Identifikasikan ciri-ciri perum!

Jawab:

Berikut ciri-ciri perusahaan umum (perum).

   a. Melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.

   b. Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang.

   c. Pada umumnya bergerak di bidang usaha jasa yang vital bagi masyarakat.

   d. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan, serta dapat memperoleh pinjaman dari dalam ataupun luar negeri.

    e. Dipimpin oleh dewan direksi.

    f. Pimpinan dan karyawan berstatus pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri.

    g. Perum mempunyai kekayaan yang terpisah sehingga mempunyai kebebasan bergerak.

    h. Perum dapat menuntut dan dituntut di muka pengadilan serta diatur secara perdata.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Identifikasikan ciri-ciri perum"