Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

“Saya adalah karyawan sebuah bank (23 th/pria/Islam), yang saat ini saya sudah memiliki pacar (22

“Saya adalah karyawan sebuah bank (23 th/pria/Islam), yang saat ini saya sudah memiliki pacar (22 th/wanita/katolik). Namun, kami memiliki persoalan beda agama untuk melanjutkan hubungan kami ke jenjang perkawinan, sementara kami ingin tetap teguh pada agama kami masing-masing. Dapatkah kami melangsungkan perkawinan, sementara kami beda agama?”.

Contoh kasus di atas bila dilanjutkan ke jenjang pernikahan, maka hukum pernikahannya adalah ….

     A. wajib 

     B. haram

     C. mubah

     D. sunnah

     E. makruh

Pembahasan:

Nikah beda agama adalah haram.

Jawaban: B

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "“Saya adalah karyawan sebuah bank (23 th/pria/Islam), yang saat ini saya sudah memiliki pacar (22 "