Paroan kebun atau buah-buahan, dimana pemilik kebun tersebut menyerahkan kepada orang lain untuk
Paroan kebun atau buah-buahan, dimana pemilik kebun tersebut menyerahkan kepada orang lain untuk memeliharanya, sedang hasilnya dibagi rata mereka berdua menurut perjanjian. Hal tersebut dinamakan ....
A. musaqah
B. qirad
C. salam
D. akad
E. kafalah
Pembahasan:
Paroan kebun atau buah-buahan, dimana pemilik kebun tersebut menyerahkan kepada orang lain untuk memeliharanya, sedang hasilnya dibagi rata mereka berdua menurut perjanjian. Hal tersebut dinamakan Musaqah.
Musaqah adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada kontrak pertanian di mana pemilik tanah memberikan hak kepada orang lain untuk menanam dan mengelola tanaman pada lahan tersebut. Hasil panen kemudian dibagi antara pemilik tanah dan pengelola tanaman sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.
Post a Comment for "Paroan kebun atau buah-buahan, dimana pemilik kebun tersebut menyerahkan kepada orang lain untuk "