Nikah dengan maksud untuk menghalalkan perempuan yang dinikahinya, dinikahi lagi oleh bekas
Nikah dengan maksud untuk menghalalkan perempuan yang dinikahinya, dinikahi lagi oleh bekas suaminya yang telah mentalak tiga hukumnya adalah ....
A. boleh
B. sunah
C. makruh
D. haram
E. mubah
Pembahasan:
Nikah dengan maksud untuk menghalalkan perempuan yang dinikahinya, dinikahi lagi oleh bekas suaminya yang telah mentalak tiga hukumnya adalah haram.
Jawaban: D
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Nikah dengan maksud untuk menghalalkan perempuan yang dinikahinya, dinikahi lagi oleh bekas"