Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Nikah dengan maksud untuk menghalalkan perempuan yang dinikahinya, dinikahi lagi oleh bekas

Nikah dengan maksud untuk menghalalkan perempuan yang dinikahinya, dinikahi lagi oleh bekas suaminya yang telah mentalak tiga hukumnya adalah ....

     A. boleh

     B. sunah

     C. makruh

     D. haram

     E. mubah

Pembahasan:

Nikah dengan maksud untuk menghalalkan perempuan yang dinikahinya, dinikahi lagi oleh bekas suaminya yang telah mentalak tiga hukumnya adalah haram.

Jawaban: D

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Nikah dengan maksud untuk menghalalkan perempuan yang dinikahinya, dinikahi lagi oleh bekas"