Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bagi seseorang yang telah sanggup untuk melangsungkan pernikahan, dan jika tidak segera menikah

Bagi seseorang yang telah sanggup untuk melangsungkan pernikahan, dan jika tidak segera menikah khawatir tidak dapat menjaga diri, maka status hukumnya adalah ....

     A. mubah

     B. makruh

     C. haram

     D. wajib

     E. sunnah

Pembahasan:

Bagi seseorang yang telah sanggup untuk melangsungkan pernikahan, dan jika tidak segera menikah khawatir tidak dapat menjaga diri, maka status hukumnya adalah wajib.

Jawaban: D

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Bagi seseorang yang telah sanggup untuk melangsungkan pernikahan, dan jika tidak segera menikah "