Bagi seseorang yang telah sanggup untuk melangsungkan pernikahan, dan jika tidak segera menikah
Bagi seseorang yang telah sanggup untuk melangsungkan pernikahan, dan jika tidak segera menikah khawatir tidak dapat menjaga diri, maka status hukumnya adalah ....
A. mubah
B. makruh
C. haram
D. wajib
E. sunnah
Pembahasan:
Bagi seseorang yang telah sanggup untuk melangsungkan pernikahan, dan jika tidak segera menikah khawatir tidak dapat menjaga diri, maka status hukumnya adalah wajib.
Jawaban: D
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Bagi seseorang yang telah sanggup untuk melangsungkan pernikahan, dan jika tidak segera menikah "