Bagi seseorang yang menikah dengan maksud untuk membalas dendam maka hukumnya adalah
Bagi seseorang yang menikah dengan maksud untuk membalas dendam maka hukumnya adalah ....
A. wajib
B. haram
C. sunat
D. makruh
E. mubah
Pembahasan:
Bagi seseorang yang menikah dengan maksud untuk membalas dendam maka hukumnya adalah haram.
Jawaban: B
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Bagi seseorang yang menikah dengan maksud untuk membalas dendam maka hukumnya adalah "