Penegak hukum yang berwenang mengadakan penghentian penyidikan adalah

Penegak hukum yang berwenang mengadakan penghentian penyidikan adalah ….

    A.   polisi

    B.    advokat

    C.    jaksa

    D.   hakim

    E.    pengacara 

Pembahasan:

Penegak hukum yang berwenang mengadakan penghentian penyidikan adalah polisi.

Jawaban: A

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)

Post a Comment for "Penegak hukum yang berwenang mengadakan penghentian penyidikan adalah"