Kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan
Kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan yudikatif dipegang oleh ….
A. Presiden
B. DPR dan MPR
C. Polri dan TNI
D. hakim agung dan jaksa agung
E. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
Pembahasan:
Kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Jawaban: E
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan"