Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hakim melakukan penafsiran saat hendak membuat yurisprudensi. Adapun penafsiran historis adalah

Hakim melakukan penafsiran saat hendak membuat yurisprudensi. Adapun penafsiran historis adalah ....

    A.   penafsiran yang didasarkan pada sejarah terbentuknya undang-undang

    B.    penafsiran yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang

    C.    penafsiran yang didasarkan pada arti kata

    D.   penafsiran dengan jalan mempelajari hakikat tujuan undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan masyarakat

    E.    penafsiran yang dilakukan dengan cara menghubungkan pasal-pasal dalam undang-undang sehingga diharapkan ditemukan satu kunci

Pembahasan:

Hakim melakukan penafsiran saat hendak membuat yurisprudensi. Adapun penafsiran historis adalah penafsiran yang didasarkan pada sejarah terbentuknya undang-undang.

Jawaban: A

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)

Post a Comment for "Hakim melakukan penafsiran saat hendak membuat yurisprudensi. Adapun penafsiran historis adalah"