Tuliskan yang dimaksud dengan tenaga kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Tuliskan yang dimaksud dengan tenaga kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003!
Jawab:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Tuliskan yang dimaksud dengan tenaga kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003"