Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tuliskan yang dimaksud dengan tenaga kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

Tuliskan yang dimaksud dengan tenaga kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003!

Jawab:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)

Post a Comment for "Tuliskan yang dimaksud dengan tenaga kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003"