Saat hendak membuat yurisprudensi, hakim akan melakukan penafsiran. Penafsiran yang dilakukan oleh si

Saat hendak membuat yurisprudensi, hakim akan melakukan penafsiran. Penafsiran yang dilakukan oleh si pembentuk undang-undang itu sendiri disebut penafsiran ….

    A.   teleologis

    B.    historis

    C.    sistematis

    D.   gramatikal

    E.    autentik

Pembahasan:

Saat hendak membuat yurisprudensi, hakim akan melakukan penafsiran. Penafsiran yang dilakukan oleh si pembentuk undang-undang itu sendiri disebut penafsiran autentik.

Jawaban: E

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)

Post a Comment for "Saat hendak membuat yurisprudensi, hakim akan melakukan penafsiran. Penafsiran yang dilakukan oleh si "