Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.
Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. Kekuasaan konstitutif dijalankan oleh ….
A. Majelis Permusyawaratan Rakyat
B. Dewan Perwakilan Rakyat
C. Mahkamah Konstitusi
D. Mahkamah Agung
E. presiden
Pembahasan:
Kekuasaan konstitutif dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Jawaban: A
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. "