Analisislah mengenai kekayaan alam dan potensi yang dimiliki setiap daerah di Indonesia
Analisislah mengenai kekayaan alam dan potensi yang dimiliki setiap daerah di Indonesia!
Jawab:
Kekayaan alam dan potensi yang dimiliki setiap daerah di Indonesia sesungguhnya merupakan kekayaan dan potensi seluruh bangsa Indonesia sehingga tidak hanya dimiliki daerah yang bersangkutan.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Makna dikuasai adalah negara memiliki kekuasaan untuk mengatur bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Kekuasaan untuk mengatur oleh negara dimaksudkan agar kemakmuran rakyat benar-benar tercapai. Kemakmuran yang ingin diwujudkan adalah bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Post a Comment for "Analisislah mengenai kekayaan alam dan potensi yang dimiliki setiap daerah di Indonesia"