Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan
Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak merupakan tugas dari ….
A. kepolisian
B. komnas HAM
C. komnas perempuan
D. KPAI
E. Mahkamah Agung
Pembahasan:
Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak merupakan tugas dari KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia).
Jawaban: D
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan "