Kemukakan penggolongan penduduk Indonesia menurut Hukum Ketatanegaraan Hindia Belanda
Pada masa kolonial Belanda, pembagian status sosial ditetapkan dalam peraturan Hukum Ketatanegaraan Hindia Belanda (Indische Staatsregeling) tahun 1927. Kemukakan/Bagaimana penggolongan penduduk Indonesia menurut Hukum Ketatanegaraan Hindia Belanda!
Jawab:
Berikut penggolongan penduduk Indonesia menurut Hukum Ketatanegaraan Belanda.
1. Golongan Eropa dan yang dipersamakan, yaitu sebagai berikut.
- Bangsa Belanda dan keturunannya.
- Bangsa-bangsa Eropa yang lain, seperti Portugis, Prancis, dan Inggris.
- Orang-orang bangsa lain (bukan Eropa) yang telah dipersamakan dengan Eropa karena kekayaan, keturunan bangsawan, dan pendidikan.
3. Golongan pribumi, penduduk asli (bumiputra) yang berada pada lapisan bawah.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Kemukakan penggolongan penduduk Indonesia menurut Hukum Ketatanegaraan Hindia Belanda"