Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kemukakan penggolongan penduduk Indonesia menurut Hukum Ketatanegaraan Hindia Belanda

Pada masa kolonial Belanda, pembagian status sosial ditetapkan dalam peraturan Hukum Ketatanegaraan Hindia Belanda (Indische Staatsregeling) tahun 1927. Kemukakan/Bagaimana penggolongan penduduk Indonesia menurut Hukum Ketatanegaraan Hindia Belanda!

Jawab:

Berikut penggolongan penduduk Indonesia menurut Hukum Ketatanegaraan Belanda.

1. Golongan Eropa dan yang dipersamakan, yaitu sebagai berikut.

  • Bangsa Belanda dan keturunannya.
  • Bangsa-bangsa Eropa yang lain, seperti Portugis, Prancis, dan Inggris.
  • Orang-orang bangsa lain (bukan Eropa) yang telah dipersamakan dengan Eropa karena kekayaan, keturunan bangsawan, dan pendidikan.
2. Golongan timur asing, yaitu golongan yang terdiri dari golongan Cina, Arab, India, Pakistan, dan yang lainnya. Golongan ini berada pada lapisan tengah.

3. Golongan pribumi, penduduk asli (bumiputra) yang berada pada lapisan bawah.

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)

Post a Comment for "Kemukakan penggolongan penduduk Indonesia menurut Hukum Ketatanegaraan Hindia Belanda"