Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kemukakan kewenangan komnas HAM terkait fungsi penyuluhan!

Kemukakan kewenangan komnas HAM terkait fungsi penyuluhan!

Jawab:

Kewenangan komnas HAM terkait fungsi penyuluhan.

  1. Menyebarluaskan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
  2. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya.
  3. Kerja sama dengan organisasi, lembaga, atau pihak lain, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Kemukakan kewenangan komnas HAM terkait fungsi penyuluhan!"