Badan Perancang Ekonomi (Planning Board) dibentuk pada tanggal 19 Januari 1947 atas inisiatif Menteri
Badan Perancang Ekonomi (Planning Board) dibentuk pada tanggal 19 Januari 1947 atas inisiatif Menteri Kemakmuran, dr. A.K. Gani. Kemukakan langkah-langkah yang dilakukan Badan Perancang Ekonomi (Planning Board)!
Jawab:
Berikut langkah-langkah yang dilakukan Badan Perancang Ekonomi (Planning Board).
- Menyatakan semua bangunan umum, perkebunan, dan industri menjadi milik pemerintah Republik Indonesia.
- Bangunan umum vital milik asing akan dinasionalisasi dengan pembayaran ganti rugi.
- Perusahaan modal asing akan dikembalikan kepada yang berhak sesudah diadakan perjanjian Republik Indonesia-Belanda.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Badan Perancang Ekonomi (Planning Board) dibentuk pada tanggal 19 Januari 1947 atas inisiatif Menteri"