Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara. Pernyataan tersebut sesuai dengan UUD 1945 Pasal

Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara. Pernyataan tersebut sesuai dengan UUD 1945 Pasal ....

    A.   1

    B.    2

    C.    3

    D.   4

Pembahasan:

Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara menurut Undang-Undang Dasar Pasal 4.

JawabanD

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara. Pernyataan tersebut sesuai dengan UUD 1945 Pasal"