Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, yang ditetapkan sebagai Wakil Presiden RI adalah

Pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, yang ditetapkan sebagai Wakil Presiden RI adalah .... 

Jawab:

Pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, yang ditetapkan sebagai Wakil Presiden RI adalah Moh. Hatta.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, yang ditetapkan sebagai Wakil Presiden RI adalah"