Norma yang bersifat melengkapi norma-norma yang lain yang ada dalam masyarakat adalah norma
Norma yang bersifat melengkapi norma-norma yang lain yang ada dalam masyarakat adalah norma ….
A. kesopanan
B. hukum
C. kesusilaan
D. agama
Pembahasan:
Norma hukum bersifat melengkapi norma-norma yang lain yang ada dalam masyarakat. Artinya norma hukum memperkuat sanksi atas pelanggaran norma lainnya. Norma hukum yang mengatur bidang yang belum diatur norma-norma lainnya.
Jawaban: B
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Norma yang bersifat melengkapi norma-norma yang lain yang ada dalam masyarakat adalah norma"