Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Norma yang bersifat melengkapi norma-norma yang lain yang ada dalam masyarakat adalah norma

Norma yang bersifat melengkapi norma-norma yang lain yang ada dalam masyarakat adalah norma ….

    A.   kesopanan

    B.    hukum

    C.    kesusilaan

    D.   agama

Pembahasan:

Norma hukum bersifat melengkapi norma-norma yang lain yang ada dalam masyarakat. Artinya norma hukum memperkuat sanksi atas pelanggaran norma lainnya. Norma hukum yang mengatur bidang yang belum diatur norma-norma lainnya.

Jawaban: B

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Norma yang bersifat melengkapi norma-norma yang lain yang ada dalam masyarakat adalah norma"