Konsensus Pancasila sebagai dasar negara telah diperkuat dengan Ketetapan MPR Nomor
Konsensus Pancasila sebagai dasar negara telah diperkuat dengan Ketetapan MPR Nomor ....
Jawab:
Konsensus Pancasila sebagai dasar negara telah diperkuat dengan Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Konsensus Pancasila sebagai dasar negara telah diperkuat dengan Ketetapan MPR Nomor "