Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Konsensus Pancasila sebagai dasar negara telah diperkuat dengan Ketetapan MPR Nomor

Konsensus Pancasila sebagai dasar negara telah diperkuat dengan Ketetapan MPR Nomor .... 

Jawab:

Konsensus Pancasila sebagai dasar negara telah diperkuat dengan Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁


Post a Comment for "Konsensus Pancasila sebagai dasar negara telah diperkuat dengan Ketetapan MPR Nomor "