Kekuasaan kepala negara tidak terbatas, kepala negara harus tunduk pada konstitusi, merupakan bunyi
Kekuasaan kepala negara tidak terbatas, kepala negara harus tunduk pada konstitusi, merupakan bunyi UUD 1945 Pasal ....
A. 1
B. 2
C. 3
D. 4
E. 5
Pembahasan:
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas, kepala negara harus tunduk pada konstitusi, merupakan bunyi UUD 1945 Pasal 4.
Jawaban: D
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Kekuasaan kepala negara tidak terbatas, kepala negara harus tunduk pada konstitusi, merupakan bunyi"