Berikut macam-macam sanksi norma hukum
Berikut macam-macam sanksi norma hukum, kecuali ....
A. dikucilkan oleh masyarakat
B. hukuman mati
C. dipenjara
D. denda
Pembahasan:
Sanksi-sanksi pada norma hukum dapat berupa sebagai berikut.
- Hukuman mati.
- Hukuman seumur hidup.
- Hukuman penjara.
- Hukuman denda.
- Hukuman kurungan.
Jawaban: A
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Berikut macam-macam sanksi norma hukum"