Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Berikut macam-macam sanksi norma hukum

Berikut macam-macam sanksi norma hukum, kecuali ....

     A.   dikucilkan oleh masyarakat

     B.    hukuman mati

     C.    dipenjara

     D.   denda

Pembahasan:

Sanksi-sanksi pada norma hukum dapat berupa sebagai berikut.

  1. Hukuman mati.
  2. Hukuman seumur hidup.
  3. Hukuman penjara.
  4. Hukuman denda.
  5. Hukuman kurungan.

Jawaban: A

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Berikut macam-macam sanksi norma hukum"