Apakah yang dimaksud sistem konstitusional menurut Pasal 1 UUD 1945?

Apakah yang dimaksud sistem konstitusional menurut Pasal 1 UUD 1945?

Jawab:

Sistem konstitusional, yaitu pemerintah berdasar atas konstitusi (hukum dasar), jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas. (Pasal 1)

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Apakah yang dimaksud sistem konstitusional menurut Pasal 1 UUD 1945?"