Apakah yang dimaksud sistem konstitusional menurut Pasal 1 UUD 1945?
Apakah yang dimaksud sistem konstitusional menurut Pasal 1 UUD 1945?
Jawab:
Sistem kostitusional yaitu pemerintah berdasar atas konstitusi (hukum dasar), jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas (Pasal 1).
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Apakah yang dimaksud sistem konstitusional menurut Pasal 1 UUD 1945?"