Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pelaksanaan perjanjian mengenai pertukaran barang-barang atau jasa antara dua organisasi atau lebih

Pelaksanaan perjanjian mengenai pertukaran barang-barang atau jasa antara dua organisasi atau lebih disebut ....

     A.   joint venture

     B.    cooptation

     C.    coalition

     D.   bargaining

Pembahasan:

Bargaining (tawar-menawar) adalah pelaksanaan perjanjian mengenai pertukaran barang-barang atau jasa antara dua organisasi atau lebih.

Jawaban: D

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Pelaksanaan perjanjian mengenai pertukaran barang-barang atau jasa antara dua organisasi atau lebih "