Pelaksanaan perjanjian mengenai pertukaran barang-barang atau jasa antara dua organisasi atau lebih
Pelaksanaan perjanjian mengenai pertukaran barang-barang atau jasa antara dua organisasi atau lebih disebut ....
A. joint venture
B. cooptation
C. coalition
D. bargaining
Pembahasan:
Bargaining (tawar-menawar) adalah pelaksanaan perjanjian mengenai pertukaran barang-barang atau jasa antara dua organisasi atau lebih.
Jawaban: D
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Pelaksanaan perjanjian mengenai pertukaran barang-barang atau jasa antara dua organisasi atau lebih "