Ada pertannyaan di kalangan masyarakat tentang bagaimana hukumnya kremasi (membakar mayit) untuk
Ada pertannyaan di kalangan masyarakat tentang bagaimana hukumnya kremasi (membakar mayit) untuk jenazah muslim. Dari keputusan Lembaga Bahtsul Masail menemukan dalil sebagai berikut:
فلا يجوز بحالٍ إحراقُ جثث موتى المسلمين، ولم يُعرَف الحرقُ للجثث إلا في تقاليد المجوس، وقد أُمِرنا بمخالفتهم فيما يصنعون مما لا يوافق شريعتنا الغراء. ومما سبق يعلم الجواب عن السؤال
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum mengkremasi mayit adalah ….
A. Diperbolehkan
B. Diperbolehkan jika ada udzur syar’i
C. Tidak diperbolehkan
D. Makruh
E. Sunnah
Pembahasan:
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum mengkremasi mayit adalah tidak diperbolehkan.
Post a Comment for "Ada pertannyaan di kalangan masyarakat tentang bagaimana hukumnya kremasi (membakar mayit) untuk "