Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Zainal kakak beradik dengan zainab, suatu ketika zainal menikah dengan salah seorang teman zainab yang

Zainal kakak beradik dengan zainab, suatu ketika Zainal menikah dengan salah seorang teman Zainab yang telah di perkenalkan sebelumnya yang bernama Fatimah. Jika Zainal sebagai suaminya Fatimah meninggal maka Fatimah menjadi ahli waris dari harta suaminya. Dalam hal ini Fatimah dinamakan .… 

    A. ahli waris nasabiyah

    B. ahli waris sohabiyah

    C. ahli waris furu’iyyah

    D. ahli waris sababiyah

    E. ahli waris wajibiyah

Pembahasan:

Dalam hal ini Fatimah dinamakan ahli waris sababiyah (sebab jadi istri dari Zainal).

Jawaban: B

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Zainal kakak beradik dengan zainab, suatu ketika zainal menikah dengan salah seorang teman zainab yang "