Tuan Sukma sudah menikah dan mempunyai dua orang anak. Penghasilannya sebesar Rp10.000.000,00/bulan
Tuan Sukma sudah menikah dan mempunyai dua orang anak. Penghasilannya sebesar Rp10.000.000,00/bulan. Tuan Sukma membayar biaya jabatan dan iuran pensiun Rp200.000,00/bulan. Hitunglah besarnya PPh yang harus dibayar oleh Tuan Sukma!
Jawab:
Penghitungan pajak:
5% × Rp44.100.000,00 = Rp2.205.000,00
Jadi, pajak yang harus dibayar Tuan Sukma selama 1 tahun adalah Rp2.205.000,00.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Tuan Sukma sudah menikah dan mempunyai dua orang anak. Penghasilannya sebesar Rp10.000.000,00/bulan"