Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tuan Sukma sudah menikah dan mempunyai dua orang anak. Penghasilannya sebesar Rp10.000.000,00/bulan

Tuan Sukma sudah menikah dan mempunyai dua orang anak. Penghasilannya sebesar Rp10.000.000,00/bulan. Tuan Sukma membayar biaya jabatan dan iuran pensiun Rp200.000,00/bulan. Hitunglah besarnya PPh yang harus dibayar oleh Tuan Sukma!

Jawab:


Penghitungan pajak:

5% × Rp44.100.000,00 = Rp2.205.000,00

Jadi, pajak yang harus dibayar Tuan Sukma selama 1 tahun adalah Rp2.205.000,00.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Tuan Sukma sudah menikah dan mempunyai dua orang anak. Penghasilannya sebesar Rp10.000.000,00/bulan"