Subjek hukum internasional dalam arti klasik adalah
Subjek hukum internasional dalam arti klasik adalah ....
A. Negara
B. Individu
C. Tahta Suci
D. Organisasi Internasional
E. Palang Merah Indonesia
Pembahasan:
Subjek hukum internasional dalam arti klasik adalah Negara.
Jawaban: A
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Subjek hukum internasional dalam arti klasik adalah "