Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Orang yang mempunyai penghasilan kurang dari Rp50.000.000,00 setahun, maka dikenakan tarif PPh-nya

Orang yang mempunyai penghasilan kurang dari Rp50.000.000,00 setahun, maka dikenakan tarif PPh-nya sebesar ….

    A.   5%

    B.    10%

    C.    15%

    D.   30%

    E.    25% 

Pembahasan:

Orang yang mempunyai penghasilan kurang dari Rp50.000.000,00 setahun, Jika memiliki NPWP dikenai pajak 5%, dan jika tidak memiliki NPWP dikenai pajak 6%.

Jawaban: A

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Orang yang mempunyai penghasilan kurang dari Rp50.000.000,00 setahun, maka dikenakan tarif PPh-nya"