Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum perhitungan kewarisan yang akan digunakan ketika ahli waris hanya ada istri atau suami, ibu, dan

Hukum perhitungan kewarisan yang akan digunakan ketika ahli waris hanya ada istri atau suami, ibu, dan bapak yaitu .…

   A. ashabah bin nafsi

   B. al gharawain

   C. aul

   D. rad

   E. hijab

Pembahasan:

Hukum perhitungan kewarisan yang akan digunakan ketika ahli waris hanya ada istri atau suami, ibu, dan bapak yaitual gharawain.

Jawaban: B

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Hukum perhitungan kewarisan yang akan digunakan ketika ahli waris hanya ada istri atau suami, ibu, dan "