Hukum perhitungan kewarisan yang akan digunakan ketika ahli waris hanya ada istri atau suami, ibu, dan
Hukum perhitungan kewarisan yang akan digunakan ketika ahli waris hanya ada istri atau suami, ibu, dan bapak yaitu .…
A. ashabah bin nafsi
B. al gharawain
C. aul
D. rad
E. hijab
Pembahasan:
Hukum perhitungan kewarisan yang akan digunakan ketika ahli waris hanya ada istri atau suami, ibu, dan bapak yaitual gharawain.
Jawaban: B
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Hukum perhitungan kewarisan yang akan digunakan ketika ahli waris hanya ada istri atau suami, ibu, dan "