Dijelaskan dalam ilmu faraidh bahwa, “seorang kakek terhijab jika ayah masih hidup”. Maka dalam hal
Dijelaskan dalam ilmu faraidh bahwa, “seorang kakek terhijab jika ayah masih hidup”. Maka dalam hal ini ayah termasuk ….
A. syarat dan rukun waris
B. syarat menjadi ahli waris
C. sebab mendapatkan waris
D. sebab tidak mendapatkan waris
E. bentuk-bentuk waris
Pembahasan:
Dijelaskan dalam ilmu faraidh bahwa, “seorang kakek terhijab jika ayah masih hidup”. Maka dalam hal ini ayah termasuk sebab tidak mendapatkan waris.
Jawaban: D
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Dijelaskan dalam ilmu faraidh bahwa, “seorang kakek terhijab jika ayah masih hidup”. Maka dalam hal "