Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bapak Junaedi menempati rumahnya sendiri dengan luas tanah 200 m2 dengan nilai jual per m2

Bapak Junaedi menempati rumahnya sendiri dengan luas tanah 200 m2 dengan nilai jual per m2 adalah Rp400.000,00, luas bangunan 100 m2 dengan nilai jual per m2 adalah Rp600.000,00, pagar sepanjang 10 m dengan tinggi 1,5 m nilai jual per m2 Rp200.000,00, nilai jual objek pajak tidak kena pajak sebesar Rp12.000.000,00 dengan tarif 20%, sedangkan tarif PBB 0,5% terhadap nilai jual objek pajak. Maka, PBB terutang Bapak Junaedi adalah ….

    A.   Rp60.000,00

    B.    Rp80.000,00

    C.    Rp131.000,00

    D.   Rp233.000,00

    E.    Rp399.000,00

Pembahasan:

Kita lakukan perhitungan seperti berikut:

Jadi, pajak yang harus dibayar Bapak Junaedi adalah Rp131.000,00.

Jawaban: C

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Bapak Junaedi menempati rumahnya sendiri dengan luas tanah 200 m2 dengan nilai jual per m2"