Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Presiden dan wakil presiden pertama kali dipilih oleh

Presiden dan wakil presiden pertama kali dipilih oleh ....

    A.   BPUPKI

    B.    PPKI

    C.    KNIP

    D.   Komite Nasional Indonesia

Pembahasan:

Sidang pertama PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut.

  1. Mengesahkan dan menetapkan rancangan Undang-Undang Dasar yang dibuat dalam sidang kedua BPUPKI pada tanggal 10–17 Juli 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tersebut dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Memilih Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
  3. Dalam masa peralihan, presiden akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional.

Jawaban: B

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Presiden dan wakil presiden pertama kali dipilih oleh"