Presiden dan wakil presiden pertama kali dipilih oleh
Presiden dan wakil presiden pertama kali dipilih oleh ....
A. BPUPKI
B. PPKI
C. KNIP
D. Komite Nasional Indonesia
Pembahasan:
Sidang pertama PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut.
- Mengesahkan dan menetapkan rancangan Undang-Undang Dasar yang dibuat dalam sidang kedua BPUPKI pada tanggal 10–17 Juli 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tersebut dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945.
- Memilih Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
- Dalam masa peralihan, presiden akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional.
Jawaban: B
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Presiden dan wakil presiden pertama kali dipilih oleh"