Perhatikan objek pajak berikut! 1) Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean
Perhatikan objek pajak berikut!
1) Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
2) Impor barang kena pajak.
3) Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
4) Impor barang yang tergolong mewah.
5) Bumi dan bangunan yang memberikan manfaat untuk kepentingan pribadi.
Objek PPN ditunjukkan pada nomor ….
A. 1), 3), dan 5)
B. 1), 2), dan 3)
C. 2), 4), dan 5)
D. 3), 4), dan 5)
E. 2), 4), dan 5)
Pembahasan:
Objek PPN ditunjukkan pada nomor:
1) Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
2) Impor barang kena pajak.
3) Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
Jawaban: B
Post a Comment for "Perhatikan objek pajak berikut! 1) Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean"