Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian APBN menurut UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah

Pengertian APBN menurut UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah ….

   A.   anggaran yang diajukan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk melaksanakan pembangunan daerah

   B.    rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat

   C.    rencana kerja pemerintah yang akan dilakukan dalam 1 tahun yang dituangkan dalam angka-angka rupiah

   D.   keuangan daerah yang ditunjukkan dalam suatu bagan sebagai pertanggungjawaban pemerintah atas pendapatan yang diterima selama 1 tahun

   E.    biaya yang dibutuhkan pemerintah untuk pembangunan daerah yang diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk disetujui

Pembahasan:

Pengertian APBN menurut UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Jawaban: B

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 

Post a Comment for "Pengertian APBN menurut UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah"