Pengelompokan bencana menjadi bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial didasarkan pada
Pengelompokan bencana menjadi bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial didasarkan pada ….
A. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
B. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007
C. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2017
D. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2017
E. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019
Pembahasan:
Pengelompokan bencana menjadi bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Undang-undang ini mengatur mengenai pokok-pokok berupa penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah, yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh
Jawaban: A
Post a Comment for "Pengelompokan bencana menjadi bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial didasarkan pada "