Pajak penjualan dan pajak pertambahan nilai merupakan pajak yang beban pajaknya dapat dilimpahkan
Pajak penjualan dan pajak pertambahan nilai merupakan pajak yang beban pajaknya dapat dilimpahkan kepada orang lain sehingga termasuk pajak ….
A. tidak langsung
B. langsung
C. daerah
D. pusat
E. pribadi
Pembahasan:
Pajak penjualan dan pajak pertambahan nilai merupakan pajak yang beban pajaknya dapat dilimpahkan kepada orang lain sehingga termasuk pajak tidak langsung.
Jawaban: A
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK!
Post a Comment for "Pajak penjualan dan pajak pertambahan nilai merupakan pajak yang beban pajaknya dapat dilimpahkan "