BPR Arta Jaya telah ditetapkan menjadi status BPR dalam pengawasan khusus. Hal tersebut dilakukan
BPR Arta Jaya telah ditetapkan menjadi status BPR dalam pengawasan khusus. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya penyehatan bank, tetapi upaya tersebut tidak terealisasi sehingga BPR Arta Jaya terpaksa dicabut izin usahanya, Lembaga yang berwenang mencabut izin usaha tersebut adalah ….
A. Bank Dunia
B. bank umum
C. Bank Indonesia
D. Otoritas Jasa Keuangan
E. Lembaga Penjamin Simpanan
Pembahasan:
Lembaga yang berwenang mencabut izin usaha tersebut adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jawaban: D
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "BPR Arta Jaya telah ditetapkan menjadi status BPR dalam pengawasan khusus. Hal tersebut dilakukan "