Apakah yang dimaksud negara kepulauan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996
Apakah yang dimaksud negara kepulauan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996?
Jawab:
Negara kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Apakah yang dimaksud negara kepulauan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996"