Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apakah yang dimaksud negara kepulauan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996

Apakah yang dimaksud negara kepulauan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996?

Jawab:

Negara kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁 

Post a Comment for "Apakah yang dimaksud negara kepulauan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996"