Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apakah yang dimaksud dengan asas otonomi dan tugas perbantuan?

Apakah yang dimaksud dengan asas otonomi dan tugas perbantuan?

Jawab:

Sesuai dengan Pasal 18, 18A, dan 18B UUD 1945 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kesatuan dengan sistem pemerintahan daerah yang berasaskan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Hal ini dikarenakan adanya perkembangan-perkembangan dari waktu ke waktu mengingat luasnya wilayah negara, sehingga urusan pemerintahan yang makin kompleks, dan jumlah warga negara yang makin banyak dan heterogen maka dilaksanakan asas otonomi dan tugas perbantuan tersebut.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁 

Post a Comment for "Apakah yang dimaksud dengan asas otonomi dan tugas perbantuan?"